Minggu, 1 November 2026  |  Jakarta, Indonesia
mediasharing.web.id  |  Cari berita
Portal berita Indonesia — kabar yang sedang ramai dibicarakan, dirangkum dari sumber tepercaya.
Beranda » Nasional » MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Penggugat Nilai Harus Mundur
Nasional

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Penggugat Nilai Harus Mundur

Bagikan:WhatsAppXFacebook
Ilustrasi lorong gedung pengadilan dengan deretan bangku kayu kosong dan tumpukan map berkas polos tertinggal di atas bangku
Ilustrasi: bangku kayu kosong dan tumpukan map di lorong pengadilan. MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran lewat putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. (Ilustrasi generasi AI)

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi H.M. Subhan dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipakai Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Lewat putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat itu tidak sah dan batal demi hukum.

Amar putusannya ringkas. “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar tersebut, seperti dikutip dari laman Kepaniteraan MA. Perkara ini diputus majelis yang diketuai Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dengan amar itu, MA membatalkan putusan pengadilan di bawahnya lalu memutus sendiri perkara ini: gugatan Subhan dikabulkan seluruhnya. Konsekuensinya, surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 itu diperintahkan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen yang Dipakai untuk Syarat Pencalonan

Surat keterangan tersebut menyatakan pendidikan luar negeri Gibran setara dengan pendidikan menengah atas. Dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan penyetaraan itu didasarkan pada catatan belajar Gibran di Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia, yang disetarakan dengan SMK jurusan akuntansi dan keuangan.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, MK mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan itu, dan membedakan dokumen keterangan kehadiran belajar dari bukti kelulusan. Batas perkaranya perlu dicatat: perkara MA kali ini adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan sebuah surat keterangan, bukan putusan mengenai hasil Pemilu 2024.

Jalur Panjang dari PTUN Jakarta

Gugatan Subhan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026. PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta lewat perkara 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Kasasi kemudian diterima MA pada 23 September 2026, teregistrasi 8 Oktober 2026, dan diputus pada 30 Oktober 2026. Sebelum jalur tata usaha negara, Subhan juga menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2025, tercatat sebagai perkara 583/Pdt.G/2025.

Satu perkara lain berjalan beriringan dan kerap tercampur dalam pemberitaan: gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN atas objek surat yang sama, yang kuasa hukumnya, Denny Indrayana, sempat mengajukan pencabutan. Komentar Gibran pada 30 Oktober soal penggugat yang “mundur” merujuk pada perkara Mercy tersebut, bukan pada kasasi Subhan. Dalam perkara Mercy, Denny menilai putusan MA ini sejalan dengan pertimbangan MK dan mendesak Gibran mundur — penilaian itu adalah tafsir pihak penggugat, bukan bunyi putusan.

Reaksi: Penggugat Minta Mundur, KPU Menyatakan Urusannya Selesai

Subhan menyatakan putusan ini berarti surat keterangan tersebut dianggap tidak pernah ada, dan menurutnya konsekuensinya Gibran harus mundur dari jabatan wakil presiden. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, lewat pernyataan tertulis pada Sabtu (31/10), menilai putusan ini memperkuat keraguan publik dan bersifat mendasar, bukan sekadar administratif. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid pada Minggu (1/11) meminta DPR menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional.

Penilaian sebaliknya datang dari juru bicara PROJO, Freddy Alex Damanik. Menurutnya, putusan ini tidak otomatis membuat jabatan wakil presiden tidak sah atau menjadi dasar tuntutan mundur, karena yang disengketakan adalah sebuah surat keterangan, bukan hasil pemilu. Mahfud MD menilai pembatalan suket tersebut jelas, tetapi tindak lanjut soal jabatan merupakan urusan politik. Dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyatakan partainya terkejut dan masih mempelajari putusan sambil menunggu salinan lengkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut merespons. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tanggung jawab KPU atas penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik, sebagaimana dilaporkan BSI News.

Yang Belum Terjawab

Sampai berita ini diterbitkan, Gibran dan Kemendikdasmen belum memberikan tanggapan atas putusan kasasi tersebut. Salinan lengkap pertimbangan hukum majelis juga belum dipublikasikan — ketika putusan ini pertama kali dilaporkan, dokumennya masih dalam proses minutasi, sehingga dasar pertimbangan MA membatalkan suket itu belum bisa dibaca publik. Juru bicara MA, Yanto, saat dimintai tanggapan mengenai dampak putusan, hanya menjawab singkat:

Tunggu ya.Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung — dikutip dari JPNN

Langkah berikutnya berada di Kemendikdasmen sebagai pihak yang diperintahkan menarik dan memusnahkan surat tersebut. Di jalur politik, tindak lanjut apa pun di DPR membutuhkan dukungan lebih dari satu fraksi: PDI Perjuangan memegang 110 kursi, sekitar 18 persen, dan tidak dapat mengajukan hak angket sendirian.