Selasa, 3 November 2026  |  Jakarta, Indonesia
mediasharing.web.id  |  Cari berita
Portal berita Indonesia — kabar yang sedang ramai dibicarakan, dirangkum dari sumber tepercaya.
Beranda » Otomotif » Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026: BBNKB Rp0, Sisanya Rp420 Ribu Plus Pajak
Otomotif

Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026: BBNKB Rp0, Sisanya Rp420 Ribu Plus Pajak

Bagikan:WhatsAppXFacebook
Gedung Kantor Samsat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dengan area parkir di depannya
Foto arsip: Kantor Samsat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Balik nama motor bekas wajib diurus di Samsat induk karena ada tahap cek fisik kendaraan; sejak 2025, bea balik namanya sendiri sudah Rp0. Foto: SATELITBM/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Satu komponen termahal dalam balik nama motor bekas sudah hilang. Sejak 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas adalah Rp0 di seluruh Indonesia — pemilik baru tidak lagi membayar bea yang dulu dihitung sekian persen dari nilai jual kendaraan. Yang tersisa adalah biaya penerbitan dokumen baru sebesar Rp420.000, ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan dan opsennya.

Dasarnya ada di Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD): objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, yaitu kendaraan baru dari dealer. Penyerahan kedua dan seterusnya — jual beli motor bekas termasuk di dalamnya — bukan lagi objek bea. Satu catatan daerah: panduan OtoPajak melaporkan DKI Jakarta masih memungut BBNKB penyerahan kedua sebesar 1 persen dari NJKB; di luar Jakarta, tarif BBNKB kendaraan bekas adalah 0 persen.

Rincian Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026

KomponenDasar ketentuanBiaya
BBNKB kendaraan bekasUU 1/2022 Pasal 12 ayat (1)Rp0
Penerbitan STNK baru (roda 2/3)PP 76/2020 (PNBP Polri)Rp100.000
Penerbitan TNKB / pelat nomor (roda 2/3)PP 76/2020 (PNBP Polri)Rp60.000
Penerbitan BPKB baru / ganti kepemilikan (roda 2/3)PP 76/2020 (PNBP Polri)Rp225.000
SWDKLLJ sepeda motor 50–250 ccTarif Jasa RaharjaRp35.000
Total biaya tetapDi luar PKBRp420.000
PKB tahunanSesuai NJKB, tertera di STNKBervariasi
Opsen PKBUU 1/2022 Pasal 8366% dari PKB terutang
Surat mutasi keluar (bila beda daerah)PP 76/2020 (PNBP Polri)Rp150.000

Dengan PKB sebagai satu-satunya komponen variabel, total yang dibayar sangat tergantung motornya. Simulasi yang disusun InfoKlaten untuk motor kelas 150–160 cc dengan PKB sekitar Rp450.000–Rp500.000 menghasilkan total keseluruhan di kisaran Rp900.000 sampai Rp1.000.000. Di sebagian Samsat ada pula biaya pendaftaran dan cek fisik sekitar Rp25.000–Rp50.000. Bila motor menunggak pajak dari pemilik sebelumnya, tunggakan pokok dan dendanya ikut dilunasi dalam proses yang sama — dan komponen inilah yang paling sering membuat total membengkak jauh di atas biaya tetap.

Opsen: Baris Baru di STNK yang Berlaku Juga di Banten

Pemilik kendaraan yang membuka STNK sejak 2025 akan menemukan baris baru bernama opsen. Pasal 83 UU HKPD menetapkan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang, dipungut oleh kabupaten/kota tempat pemilik berdomisili — termasuk di Banten. Angka 66 persen ini bukan kenaikan pajak sebesar 66 persen: bersamaan dengan berlakunya opsen, provinsi menyesuaikan tarif pokok PKB ke bawah, sehingga opsen pada praktiknya membagi penerimaan pajak kendaraan antara provinsi dan kabupaten/kota. Untuk proses balik nama, artinya sederhana: PKB yang Anda bayar akan tampil sebagai dua baris, pokok dan opsen.

Syarat Dokumen yang Dibawa

  • e-KTP asli pemilik baru beserta fotokopinya — KTP pemilik lama tidak diperlukan
  • STNK asli motor yang dibeli, beserta fotokopinya
  • BPKB asli motor tersebut
  • Kuitansi jual beli bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani penjual dan pembeli
  • Motornya sendiri, untuk cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin)

Alur Mengurusnya di Samsat

Balik nama hanya bisa diproses di kantor Samsat induk sesuai wilayah registrasi kendaraan, karena ada tahap cek fisik yang tidak tersedia di layanan keliling. Layanan seperti SIM keliling memang praktis untuk perpanjangan SIM, tetapi tidak melayani balik nama. Alurnya berurutan: cek fisik kendaraan, mengisi formulir di loket pendaftaran balik nama, pembayaran seluruh komponen di kasir, penerbitan STNK baru atas nama Anda, dan pengambilan BPKB baru sesuai jadwal yang diberikan loket. Bila motor berasal dari daerah lain, urus dulu cabut berkas atau mutasi keluar di Samsat asal — PNBP surat mutasinya Rp150.000 untuk roda dua dan tiga — baru masuk ke Samsat tujuan sesuai domisili KTP Anda.

Satu kebiasaan yang menghemat uang: sebelum transaksi jual beli disepakati, cek status pajak motornya. Tunggakan bertahun-tahun dari pemilik lama secara aturan menjadi beban yang harus dilunasi saat balik nama, jadi pastikan sejak awal siapa yang menanggungnya — jangan sampai harga motor yang sudah murah di awal justru mahal di loket Samsat.

Tanya-Jawab

Apakah BBNKB motor bekas benar-benar gratis pada 2026?

Ya. Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) menetapkan objek BBNKB hanya penyerahan pertama atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenai bea sejak 5 Januari 2025. Yang tetap dibayar adalah biaya penerbitan dokumen (PNBP), SWDKLLJ, PKB, dan opsen PKB.

Berapa total biaya balik nama motor bekas pada 2026?

Biaya tetapnya Rp420.000 (STNK Rp100.000 + TNKB Rp60.000 + BPKB Rp225.000 + SWDKLLJ Rp35.000), belum termasuk PKB tahunan dan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB. Untuk motor 150–160 cc, total keseluruhan umumnya berkisar Rp900.000–Rp1.000.000, di luar tunggakan pajak bila ada.

Apakah balik nama motor perlu KTP pemilik lama?

Tidak. Dokumen yang wajib dibawa adalah e-KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, dan kuitansi jual beli bermeterai Rp10.000. KTP pemilik lama tidak masuk syarat.

Bisakah balik nama motor di Samsat Keliling atau secara online?

Tidak bisa. Balik nama memerlukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin), sehingga hanya dilayani di kantor Samsat induk sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Bagaimana bila motor dibeli dari daerah lain?

Lakukan mutasi keluar atau cabut berkas dulu di Samsat asal kendaraan (PNBP surat mutasi roda dua/tiga Rp150.000 menurut PP 76/2020), kemudian proses balik nama di Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.

Tanya-Jawab

Apakah BBNKB motor bekas benar-benar gratis pada 2026?

Ya. Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) menetapkan objek BBNKB hanya penyerahan pertama atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenai bea sejak 5 Januari 2025. Yang tetap dibayar adalah biaya penerbitan dokumen (PNBP), SWDKLLJ, PKB, dan opsen PKB.

Berapa total biaya balik nama motor bekas pada 2026?

Biaya tetapnya Rp420.000 (STNK Rp100.000 + TNKB Rp60.000 + BPKB Rp225.000 + SWDKLLJ Rp35.000), belum termasuk PKB tahunan dan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB. Untuk motor 150–160 cc, total keseluruhan umumnya berkisar Rp900.000–Rp1.000.000, di luar tunggakan pajak bila ada.

Apakah balik nama motor perlu KTP pemilik lama?

Tidak. Dokumen yang wajib dibawa adalah e-KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, dan kuitansi jual beli bermeterai Rp10.000. KTP pemilik lama tidak masuk syarat.

Bisakah balik nama motor di Samsat Keliling atau secara online?

Tidak bisa. Balik nama memerlukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin), sehingga hanya dilayani di kantor Samsat induk sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Bagaimana bila motor dibeli dari daerah lain?

Lakukan mutasi keluar atau cabut berkas dulu di Samsat asal kendaraan (PNBP surat mutasi roda dua/tiga Rp150.000 menurut PP 76/2020), kemudian proses balik nama di Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.