Jumat, 6 November 2026  |  Jakarta, Indonesia
mediasharing.web.id  |  Cari berita
Portal berita Indonesia — kabar yang sedang ramai dibicarakan, dirangkum dari sumber tepercaya.
Beranda » Selebriti » Karina Ranau Menangis di Polsek Pancoran, Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka
Selebriti

Karina Ranau Menangis di Polsek Pancoran, Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka

Bagikan:WhatsAppXFacebook
Ilustrasi warung makan di tepi jalan pada malam hari dengan lampu hangat dan sepeda motor terparkir
Ilustrasi: warung makan di tepi jalan pada malam hari. Gambar ini ilustrasi AI, bukan foto peristiwa. Foto: MediaSharing

JAKARTA — Rabu, 4 November 2026, Karina Ranau kembali mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Kali ini ia datang sambil menangis. Lima bulan setelah ia melaporkan dugaan penganiayaan di warung makannya, polisi akhirnya menetapkan seorang pria sebagai tersangka — tapi pria itu tidak ditahan.

Kapolsek Pancoran Kompol Suminto mengumumkan penetapan tersangka itu di kantornya, Rabu (4/11/2026). Tersangka bernama Muhammad Hatta Rahman, ditetapkan Senin (2/11/2026) setelah penyidik menggelar perkara. Ia sudah dipanggil dan diperiksa dengan status barunya.

Untuk 352 kita tidak bisa melakukan penahanan. (Pasal) 352 karena penganiayaan ringan, ancaman 3 bulan,Kompol Suminto, Kapolsek Pancoran — dikutip dari laporan iNews, via tvbangsa.id

Perkara ini disangkakan Pasal 351 atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Suminto menyebut berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan tahap dua dijadwalkan setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap, atau P21.

Lima Bulan Menunggu Kepastian

  • 15 Juni 2026, sekitar pukul 11.45 WIB — Karina diduga dicengkeram tangannya lalu didorong hingga terjatuh ke aspal di Warung Jukut Goreng Samali, Kalibata, Pancoran. Ia mengalami luka lecet, memar, dan trauma.
  • 7 Juli 2026 — Karina mendatangi Polsek Pancoran bersama kuasa hukum barunya, Hendro Widodo, meminta penambahan pasal dan menyerahkan bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan lebih dari lima saksi.
  • 2 November 2026 — Penyidik menggelar perkara dan menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka.
  • 4 November 2026 — Kapolsek mengumumkan penetapan tersangka; di hari yang sama Karina datang ke Polsek menuntut kejelasan penanganan perkara.
  • 5 November 2026 — Pemberitaan bergulir, termasuk pengakuan Karina soal insomnia yang dialaminya sejak Juni.

Pada kunjungan Juli itu, Hendro menjelaskan timnya baru saja menjadi kuasa hukum Karina dan meminta audiensi dengan Kapolsek serta Kanit Reskrim. Ia mengusulkan penambahan Pasal 467 juncto Pasal 54 serta Pasal 471, dengan alasan alat bukti sudah cukup: rekaman CCTV dan keterangan lebih dari lima saksi. Empat saksi dijadwalkan hadir keesokan harinya agar perkara bisa naik ke penyidikan.

Pasal-pasalnya yang kita minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena udah ada CCTV satu, yang kedua saksinya juga udah cukup banyak lebih dari lima orang,Hendro Widodo, kuasa hukum Karina Ranau — saat ditemui di Polsek Pancoran, 7 Juli 2026, dilansir KapanLagi.com

“Saya Ini Korban”

Kedatangan Karina pada 4 November diwarnai tangis. Ia mengaku sudah mengikuti semua prosedur, sudah menyerahkan pendampingan ke pengacara, tapi prosesnya tetap maju-mundur. Ia juga menyebut dirinya tidak punya dukungan orang berpengaruh, dan kepergian suaminya, mendiang aktor Epy Kusnandar, membuat ia menghadapi perkara ini seorang diri.

Saya tidak punya siapa-siapa. Saya tidak punya orang besar di balik saya. Tapi saya ingin menuntut keadilan untuk saya. Peristiwa yang pernah menimpa saya pada bulan Juni kemarin dan sekarang sudah cukup lama sekali proses ini, lamban sekali. Dan saya, sebagai warga negara Indonesia, saya menuntut keadilan,Karina Ranau — di Polsek Pancoran, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Detik Hot, dilansir demokratis.co.id
Saya ini korban! Saya tidak punya siapa-siapa! Suami saya sudah meninggal! Sudah meninggal suami saya!Karina Ranau — di Polsek Pancoran, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Detik Hot, dilansir demokratis.co.id

Dampak yang ia rasakan bukan cuma soal proses hukum. Karina mengaku masih mengalami gangguan tidur sejak insiden Juni itu. Setiap malam ia bekerja di warungnya, dan setiap malam pula ia pulang tanpa bisa tidur.

Tolonglah. Saya sudah mencoba untuk terlihat baik-baik saja. Setiap malam saya di warung, bekerja. Setiap malam saya pulang tidak bisa tidur. Setiap malam sampai hari ini saya selalu harus minum obat. Saya harus minum obat supaya bisa tidur,Karina Ranau — di Polsek Pancoran, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Detik Hot, dilansir demokratis.co.id
Saya berharap kepada polisi, kepada semua petinggi, kepada semua yang membela keadilan, tolong saya. Jangan biarkan orang itu tidur nyenyak, sedangkan saya tidak bisa tidur sampai hari ini,Karina Ranau — di Polsek Pancoran, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Detik Hot, dilansir bsi news

Kenapa Tersangka Tidak Ditahan

Penahanan dalam perkara penganiayaan ringan mengikuti ancaman hukumannya. Pasal 352 KUHP mengancam hukuman penjara paling lama tiga bulan, dan menurut Kapolsek, ancaman itu tidak memenuhi syarat penahanan. Karena itu Muhammad Hatta Rahman menjalani proses hukumnya tanpa ditahan, setelah lebih dulu dipanggil dan diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Status tersangka bukan vonis. Pembuktian dugaan penganiayaan itu masih harus melalui proses peradilan, dan Muhammad Hatta Rahman memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Status perkaraKeterangan
TersangkaMuhammad Hatta Rahman
DitetapkanSenin, 2 November 2026
Pasal yang disangkakanPasal 351 atau 352 KUHP (penganiayaan ringan)
Ancaman hukumanPenjara paling lama 3 bulan (Pasal 352)
PenahananTidak ditahan
Tahap berikutnyaBerkas perkara ke JPU; pelimpahan tahap dua setelah P21

Apa Selanjutnya

Penyidik Polsek Pancoran menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan tahap dua — penyerahan tersangka dan barang bukti — dijadwalkan setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap. Sementara itu Karina tetap bekerja di warungnya setiap malam, menunggu kelanjutan perkara yang ia laporkan sejak Juni itu.

Perkembangan perkara ini akan diperbarui di URL yang sama bila ada putusan kejaksaan atau jadwal sidang.

Tanya-Jawab

Siapa tersangka kasus penganiayaan Karina Ranau?

Muhammad Hatta Rahman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pancoran pada Senin, 2 November 2026, dan diumumkan Rabu, 4 November 2026.

Kenapa tersangka penganiayaan Karina Ranau tidak ditahan?

Perkara ini disangkakan Pasal 351 atau 352 KUHP tentang penganiayaan ringan; ancaman Pasal 352 paling lama tiga bulan penjara, sehingga menurut Kapolsek Pancoran tidak memenuhi syarat penahanan.

Kapan dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau terjadi?

Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 11.45 WIB, di Warung Jukut Goreng Samali, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.