UMK Banten 2026 Lengkap: Cilegon Tertinggi Rp5,47 Juta, Lebak Terendah Rp3,33 Juta

BANTEN — Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 untuk delapan daerah di Banten telah ditetapkan Gubernur Andra Soni melalui Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025, bertanggal 24 Desember 2025, dan berlaku sejak 1 Januari 2026. UMP provinsi pada tahun yang sama ditetapkan Rp3.100.881,40 lewat Kepgub Nomor 701 Tahun 2025.
Posisi teratas tidak berubah: Kota Cilegon kembali menjadi UMK tertinggi di Banten, dan rincian perhitungannya — termasuk posisi kota industri itu terhadap upah sektoral — dibahas khusus di artikel UMK Cilegon 2026 Rp5.469.922,59. Halaman ini memetakan kedelapan daerah sekaligus.
Daftar Lengkap UMK Banten 2026
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | UMK 2025 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Kota Cilegon | Rp5.469.922,59 | Rp5.128.084,48 | 6,67% |
| Kota Tangerang | Rp5.399.405,69 | Rp5.069.708,36 | 6,50% |
| Kota Tangerang Selatan | Rp5.247.870,00 | Rp4.974.392,42 | 5,50% |
| Kabupaten Tangerang | Rp5.210.377,00 | Rp4.901.117,00 | 6,31% |
| Kabupaten Serang | Rp5.178.521,19 | Rp4.857.353,01 | 6,61% |
| Kota Serang | Rp4.665.927,94 | Rp4.418.261,13 | 5,61% |
| Kabupaten Pandeglang | Rp3.360.078,06 | Rp3.206.640,32 | 4,79% |
| Kabupaten Lebak | Rp3.330.010,62 | — | — |
Selisih antara UMK tertinggi (Cilegon) dan terendah (Lebak) adalah Rp2.139.911,97 per bulan — Lebak hanya menerima sekitar 61 persen dari standar Cilegon. Lima posisi teratas seluruhnya adalah kawasan industri dan jasa penyangga Jakarta serta kawasan industri Cilegon–Serang; dua posisi terbawah adalah kabupaten agraris di Banten selatan. Kenaikan tertinggi secara persentase tercatat di Cilegon (6,67 persen), disusul Kabupaten Serang (6,61 persen).
Untuk Siapa UMK Berlaku?
UMK adalah upah bulanan terendah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih digaji berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan, yang nilainya berada di atas UMK. Di Kota Tangerang, ketetapan ini dilengkapi upah minimum sektoral (UMSK) yang lebih tinggi untuk lima kelompok sektor — rinciannya, termasuk tren lima tahun kota itu, dibaca di artikel UMK Tangerang 2026.
Satu ketelitian yang layak dicatat: angka resmi Kota Tangerang adalah Rp5.399.405,69. Salah satu artikel Pemerintah Kota Tangerang sendiri sempat menulis Rp5.399.045 pada terbitan keduanya — selisih ketik Rp360 — tetapi angka Kepgub dan terbitan pertama Pemkot sama-sama berbunyi Rp5.399.405,69, dan angka itulah yang dipakai tabel di atas.
Bagaimana Angka-angka Ini Ditetapkan
UMK tidak ditentukan sepihak oleh gubernur. Usulannya disusun melalui dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi — forum yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja — lalu disampaikan bupati/wali kota kepada gubernur untuk ditetapkan, dengan variabel utama berupa inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menurut formula peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Itulah sebabnya daerah dengan basis industri dan jasa yang besar secara konsisten berada di kelompok atas tabel, sedangkan daerah agraris berada di kelompok bawah: formula yang sama membaca kondisi ekonomi yang berbeda.
UMK, UMP, dan UMSK: Tiga Istilah yang Sering Tertukar
UMP adalah upah minimum tingkat provinsi dan berfungsi sebagai jaring pengaman; UMK adalah upah minimum kabupaten/kota yang nilainya wajib lebih tinggi dari UMP dan menjadi standar yang benar-benar berlaku di daerah masing-masing. UMSK adalah varian ketiga yang hanya ada di daerah tertentu: upah sektoral untuk kelompok usaha yang dinilai mampu membayar di atas UMK, seperti yang berlaku di Kota Tangerang. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMK dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme yang diatur peraturan, tetapi ketetapan resminya tetap angka pada tabel di atas.
Satu konsekuensi yang jarang disadari: karena seluruh daerah di Banten menetapkan UMK di atas UMP, angka UMP Rp3.100.881,40 praktis hanya berfungsi sebagai lantai hukum provinsi — tidak ada pekerja di delapan daerah itu yang standarnya berhenti di angka UMP. Penetapan tahunan ini juga berirama tetap: diputuskan pada akhir tahun berjalan dan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Tanya-Jawab
Berapa UMK tertinggi dan terendah di Banten tahun 2026?
Tertinggi Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59; terendah Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62. Keduanya ditetapkan dalam Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
Berapa UMP Banten 2026?
Rp3.100.881,40, ditetapkan melalui Kepgub Banten Nomor 701 Tahun 2025. UMP menjadi lantai bagi daerah yang tidak menetapkan UMK; seluruh kabupaten/kota di Banten menetapkan UMK masing-masing yang lebih tinggi.
Apakah semua pekerja wajib digaji sebesar UMK?
UMK berlaku sebagai upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja bermasa kerja satu tahun ke atas mengikuti struktur dan skala upah perusahaan yang nilainya di atas UMK.
Kapan UMK Banten 2026 mulai berlaku?
Sejak 1 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Tanya-Jawab
Berapa UMK tertinggi dan terendah di Banten tahun 2026?
Tertinggi Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59; terendah Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62. Keduanya ditetapkan dalam Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
Berapa UMP Banten 2026?
Rp3.100.881,40, ditetapkan melalui Kepgub Banten Nomor 701 Tahun 2025. UMP menjadi lantai bagi daerah yang tidak menetapkan UMK; seluruh kabupaten/kota di Banten menetapkan UMK masing-masing yang lebih tinggi.
Apakah semua pekerja wajib digaji sebesar UMK?
UMK berlaku sebagai upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja bermasa kerja satu tahun ke atas mengikuti struktur dan skala upah perusahaan yang nilainya di atas UMK.
Kapan UMK Banten 2026 mulai berlaku?
Sejak 1 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.





