Selasa, 3 November 2026  |  Jakarta, Indonesia
mediasharing.web.id  |  Cari berita
Portal berita Indonesia — kabar yang sedang ramai dibicarakan, dirangkum dari sumber tepercaya.
Beranda » Ekonomi » Cek Fakta: Kabar Transfer Bank Kena Pajak Mulai 9 November — Menyesatkan
Ekonomi

Cek Fakta: Kabar Transfer Bank Kena Pajak Mulai 9 November — Menyesatkan

Bagikan:WhatsAppXFacebook
Ilustrasi aplikasi perbankan dan dompet digital di ponsel (ilustrasi buatan AI)
Ilustrasi dibuat dengan AI untuk artikel cek fakta ini; tidak ada foto peristiwa yang relevan untuk klaim yang diperiksa.

JAKARTA — Vonis: MENYESATKAN. Kabar bahwa mulai 9 November 2026 transfer bank dan kiriman uang masyarakat akan dikenai pajak beredar luas sejak akhir Oktober dan memicu keresahan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskannya pada Senin (2/11/2026): yang sedang disiapkan pemerintah adalah penataan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri — bukan pajak atas transfer dana personal antarwarga.

Klaim yang Beredar

Kabar ini bermula dari pernyataan Hashim Djojohadikusumo — Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang juga Utusan Khusus Presiden — dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pernyataannya direkam banyak media dan kemudian dipotong-potong di media sosial.

Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus ikut pungut dan setor pajak yang selama ini tidak dipungut.Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin — dilansir Investor.id

Pernyataan itu tidak merinci jenis pajak, objek, maupun tarifnya. Dari potongan inilah beredar simpulan yang jauh lebih tegas daripada bunyi aslinya: semua transfer bank masyarakat akan dipajaki mulai 9 November.

Jejak Pemeriksaan: Sistem yang Sebenarnya Diatur

Tanggal 9 November yang disebut Hashim merujuk pada tahapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) — mekanisme DJP untuk memungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri, seperti langganan dan pembelian digital lintas negara yang selama ini sebagian belum terjangkau pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sistem ini sudah berjalan sejak 25 September 2026 dengan enam pihak yang ditunjuk pada tahap awal: Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BSI, dan LinkAja.

DJP juga menegaskan mekanisme anti-pungutan-ganda: transaksi yang PPN-nya sudah dipungut pemungut PMSE tidak dipungut lagi lewat sistem ini. Kebijakan ini, menurut DJP, bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP — dilansir Investor.id

Yang Memang Sudah Kena PPN — dan Bukan Barang Baru

Sebagian kebingungan publik datang dari pungutan yang memang sudah lama berjalan di layanan keuangan digital. Berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022, PPN dalam layanan teknologi finansial dikenakan atas jasanya — bukan atas nominal uang yang berpindah. Rinciannya:

Jenis transaksiPerlakuan pajaknya
Transfer antarbank dan kiriman uang keluargaTidak otomatis menjadi objek PPN (DJP, 2/11/2026); nominal yang ditransfer tidak dipajaki.
Top up dompet digital (DANA, GoPay, OVO, ShopeePay)PPN hanya atas biaya admin. Contoh: admin Rp1.500 dikenai PPN efektif 11% = Rp165; nominal top up masuk utuh.
Pembayaran QRISPPN dikenakan atas MDR (merchant discount rate) dan ditanggung merchant, bukan pembeli.
Belanja jasa digital dari luar negeriPPN dipungut pemungut PMSE yang ditunjuk; SPP-TDLN menutup celah transaksi yang belum terjangkau.
Penjualan lewat marketplacePPh Pasal 22 dipungut platform yang ditunjuk sejak 1 Oktober 2026 — kewajiban penjual, bukan pembeli.

Vonis

MENYESATKAN. Bagian yang benar: pemerintah memang memperluas pemungutan pajak digital, Hashim memang menyebut tanggal 9 November, dan bank serta fintech memang dilibatkan sebagai pemungut dalam sistem SPP-TDLN. Bagian yang keliru: simpulan bahwa transfer bank dan kiriman uang personal ikut dipajaki — simpulan itu dibantah tertulis oleh DJP, dan hingga Senin (2/11/2026) tidak ada aturan teknis resmi yang menyebut transfer antarbank sebagai objek pajak baru.

Tanya-Jawab

Apakah transfer uang ke keluarga mulai 9 November kena pajak?

Tidak otomatis. DJP menegaskan transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN, dan sistem yang disiapkan tidak dimaksudkan mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Lalu apa yang berubah pada 9 November 2026?

Tanggal itu disebut sebagai tahapan pelaksanaan SPP-TDLN, sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Bank dan fintech yang ditunjuk berperan sebagai pemungut untuk transaksi digital lintas negara — bukan untuk transfer domestik antarwarga.

Top up e-wallet saya selama ini kena potongan, itu pajak apa?

PPN dikenakan atas biaya admin top up berdasarkan PMK 69/2022, bukan atas nominalnya. Misalnya biaya admin Rp1.500 dikenai PPN efektif 11 persen sebesar Rp165, sedangkan saldo yang masuk tetap senilai nominal top up.

Untuk saat ini tidak ada tindakan apa pun yang perlu diambil masyarakat terkait kabar ini. Satu-satunya yang layak ditunggu adalah penjelasan teknis resmi DJP menjelang 9 November; bila nanti muncul potongan tak dikenal pada transfer antarbank, itu berada di luar penjelasan resmi yang ada sampai hari ini.

Tanya-Jawab

Apakah transfer uang ke keluarga mulai 9 November kena pajak?

Tidak otomatis. DJP menegaskan transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN, dan sistem yang disiapkan tidak dimaksudkan mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Lalu apa yang berubah pada 9 November 2026?

Tanggal itu disebut sebagai tahapan pelaksanaan SPP-TDLN, sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Bank dan fintech yang ditunjuk berperan sebagai pemungut untuk transaksi digital lintas negara — bukan untuk transfer domestik antarwarga.

Top up e-wallet saya selama ini kena potongan, itu pajak apa?

PPN dikenakan atas biaya admin top up berdasarkan PMK 69/2022, bukan atas nominalnya. Misalnya biaya admin Rp1.500 dikenai PPN efektif 11 persen sebesar Rp165, sedangkan saldo yang masuk tetap senilai nominal top up.