UMK Cilegon 2026 Rp5.469.922,59: Tertinggi di Banten, Naik 6,67 Persen

CILEGON — UMK Kota Cilegon tahun 2026 sebesar **Rp5.469.922,59 per bulan**, tertinggi di Provinsi Banten. Angka ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Dibanding UMK 2025 sebesar Rp5.128.084,48, kenaikannya Rp341.838,11 atau 6,67 persen — persentase kenaikan tertinggi di Banten tahun ini.
Angka Cilegon ini perlu ditulis persis, karena di internet ia kerap tertukar dengan angka daerah lain — ada halaman yang mencantumkan Rp4.950.000, ada pula yang menempelkan angka kabupaten tetangga. Lampiran keputusan gubernur tidak menyisakan keraguan: baris Kota Cilegon berbunyi Rp5.469.922,59, naik dari Rp5.128.084,48. Di bawah Cilegon, daerah terdekat adalah Kota Tangerang (Rp5.399.405,69), dan selisih keduanya hanya sekitar Rp70 ribu.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, diktum kelima
Daftar UMK Banten 2026 Lengkap, 8 Kabupaten/Kota
Berikut daftar lengkapnya sesuai lampiran SK Gubernur Banten 703/2025, urut dari tertinggi. Sebagai pembanding di luar tabel: Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 ditetapkan terpisah lewat Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90. Perbandingan kedelapan kabupaten/kota beserta konteks kenaikannya dibahas lebih rinci dalam artikel UMK Banten 2026: Daftar Lengkap 8 Kabupaten/Kota Resmi.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 (Rp) | UMK 2025 (Rp) | Naik |
|---|---|---|---|
| Kota Cilegon | 5.469.922,59 | 5.128.084,48 | 6,67% |
| Kota Tangerang | 5.399.405,69 | 5.069.708,36 | 6,50% |
| Kota Tangerang Selatan | 5.247.870,00 | 4.974.392,42 | 5,50% |
| Kabupaten Tangerang | 5.210.377,00 | 4.901.117,00 | 6,31% |
| Kabupaten Serang | 5.178.521,19 | 4.857.353,01 | 6,61% |
| Kota Serang | 4.665.927,94 | 4.418.261,13 | 5,61% |
| Kabupaten Pandeglang | 3.360.078,06 | 3.206.640,32 | 4,79% |
| Kabupaten Lebak | 3.330.010,62 | 3.172.384,39 | 4,97% |
Angka akhir Cilegon berubah di ujung proses. Konsiderans keputusan gubernur itu mencatat surat Wali Kota Cilegon Nomor 500.15.14.1/691/Disnaker tertanggal 23 Desember 2025, perihal perubahan atas rekomendasi Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon tahun 2026 — masuk sehari sebelum keputusan ditandatangani Gubernur pada 24 Desember 2025. Susunan akhirnya menempatkan Cilegon sekitar 76 persen di atas UMP provinsi, dan Rp2.139.911,97 di atas UMK terendah, Kabupaten Lebak. Jarak sebesar itu mencerminkan peta ekonomi Banten: Cilegon adalah kawasan industri padat modal — baja, kimia, dan pelabuhan — sementara Lebak dan Pandeglang bertumpu pada sektor dengan upah dasar jauh lebih rendah.
UMK Ini Berlaku untuk Siapa
UMK adalah lantai upah bagi pekerja dengan **masa kerja kurang dari satu tahun** di perusahaan yang bersangkutan. Pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun upahnya ditentukan lewat struktur dan skala upah perusahaan — dengan ketentuan tidak boleh dibayar lebih rendah dari UMK, kecuali pada pelaku usaha mikro dan kecil. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan jabatannya juga dapat diberi upah di atas upah minimum. Ketentuan ini tertulis dalam keputusan gubernur dan penjelasan resmi penetapan UMK 2026, jadi pekerja Cilegon yang baru masuk kerja pada 2026 berhak atas gaji pokok sekurang-kurangnya Rp5.469.922,59 per bulan, di luar tunjangan yang diatur perusahaan.
Ada satu lapisan lagi di atas UMK: **UMSK** (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota), yang di Cilegon dibagi tiga sektor — Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II Rp5.566.663,21, dan Sektor III Rp5.499.553,85 — ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2025. Bagi pekerja sektor-sektor yang tercakup, angka yang mengikat adalah UMSK sektornya, bukan UMK umum. Di luar soal angka, belum ada pengumuman resmi lanjutan dari Pemkot Cilegon atau Disnaker setempat soal mekanisme pengaduan bila ada perusahaan yang membayar di bawah ketentuan ini; jalur yang selama ini tersedia adalah laporan ke dinas tenaga kerja setempat.
Karena keputusan ini berlaku surut ke 1 Januari 2026, angka yang menjadi patokan slip gaji pekerja Cilegon sepanjang 2026 adalah tabel di atas — bukan angka 2025 dan bukan angka daerah lain yang kadung beredar. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang menerima gaji pokok di bawah Rp5.469.922,59 dapat menanyakan dasar perhitungannya ke bagian SDM perusahaan, dan bila tidak ada penjelasan, ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.
Tanya-Jawab
Berapa UMK Cilegon 2026?
Rp5.469.922,59 per bulan, menurut Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Angka ini naik 6,67 persen dari UMK 2025 sebesar Rp5.128.084,48 dan merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten.
Kapan UMK Cilegon 2026 mulai berlaku dan apa dasar hukumnya?
UMK 2026 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 24 Desember 2025, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Daerah mana dengan UMK tertinggi dan terendah di Banten 2026?
Kota Cilegon: Rp5.469.922,59. Urutan berikutnya Kota Tangerang Rp5.399.405,69 dan Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870,00; yang terendah Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62. UMP Banten 2026 sendiri Rp3.100.881,40.
Untuk siapa UMK Cilegon 2026 berlaku?
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, UMK adalah upah minimum yang wajib dibayar. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah perusahaan, dengan ketentuan tidak boleh di bawah UMK kecuali pada usaha mikro dan kecil.





