UMK Tangerang 2026 Rp5.399.405: Tertinggi Kedua di Banten, Naik 6,5 Persen

TANGERANG — Upah minimum Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 per bulan, naik 6,5 persen dari Rp5.069.708,36 pada 2025. Angka itu menempatkan Kota Tangerang sebagai pemilik UMK tertinggi kedua di Banten, hanya di bawah UMK Cilegon 2026, yang tertinggi di Banten, dan di atas Tangerang Selatan (Rp5.247.870) serta Kabupaten Tangerang (Rp5.210.377).
Penetapannya merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyampaikan pengumuman itu melalui kanal resmi pemerintah kota pada akhir Desember 2025.
Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK Sektoral di Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Jadi, awal tahun nanti semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru untuk mendorong produktivitas di semua lini.Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan — dilansir TangerangKota.go.id
UMSK: Lima Sektor dengan Upah di Atas UMK
Kota Tangerang termasuk daerah yang menetapkan upah minimum sektoral kota (UMSK) — lantai upah lebih tinggi untuk kelompok usaha tertentu:
| Kelompok sektor | UMSK 2026 |
|---|---|
| Sektor I | Rp5.777.364,08 |
| Sektor II | Rp5.561.387,86 |
| Sektor III | Rp5.480.396,77 |
| Sektor IV | Rp5.453.399,74 |
| Sektor V | Sesuai kesepakatan bipartit perusahaan |
Tren Kenaikan Lima Tahun
Dalam lima tahun, UMK Kota Tangerang naik dari sekitar Rp4,26 juta (2021) menjadi Rp5,40 juta (2026) — kenaikan kumulatif sekitar 27 persen menurut catatan Pemerintah Kota Tangerang. Lonjakan terbesar terjadi pada penetapan 2026 ini, 6,5 persen, setelah dua tahun kenaikan moderat. Sebagai pembanding provinsi, kedelapan daerah Banten terpetakan lengkap dalam daftar UMK Banten 2026 semua kabupaten/kota.
Dua hal teknis yang perlu diluruskan dari beredarnya angka simpang siur: pertama, angka resmi adalah Rp5.399.405,69 — sebuah terbitan Pemkot sendiri sempat salah ketik menjadi Rp5.399.045, dan angka salah ketik itu sempat dikutip ulang; kedua, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja yang lebih lama mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Pemkot menyatakan pengawalan penerapan regulasi ini selama 2026 menjadi tugas Disnaker setempat.
Perbandingan dengan Tetangga Terdekat
| Daerah | UMK 2026 | Selisih terhadap Kota Tangerang |
|---|---|---|
| Kota Cilegon | Rp5.469.922,59 | +Rp70.516,90 |
| Kota Tangerang | Rp5.399.405,69 | — |
| Kota Tangerang Selatan | Rp5.247.870,00 | −Rp151.535,69 |
| Kabupaten Tangerang | Rp5.210.377,00 | −Rp189.028,69 |
Tiga daerah Tangerang Raya mengumpul dalam rentang kurang dari Rp190.000 satu sama lain, mencerminkan pasar tenaga kerja yang sesungguhnya menyatu: pabrik yang sama dapat memilih berdiri di wilayah kota, kabupaten, atau Tangerang Selatan dengan konsekuensi lantai upah yang berbeda tipis. Di atas ketiganya, hanya Cilegon — kota industri baja dan petrokimia — yang menetapkan standar lebih tinggi.
Apa Artinya bagi Pekerja dan Perusahaan
Bagi pekerja yang baru masuk (masa kerja di bawah satu tahun), angka Rp5.399.405,69 adalah upah bulanan terendah yang sah di Kota Tangerang mulai Januari 2026; pekerja yang lebih lama mengikuti struktur dan skala upah perusahaan yang disusun di atas angka itu. Bagi perusahaan di lima kelompok sektor UMSK, lantai yang berlaku adalah angka sektoralnya — dan untuk sektor V, hasil kesepakatan bipartit, yaitu perundingan langsung antara perusahaan dan perwakilan pekerja, yang hasilnya tidak boleh berada di bawah UMK. Perusahaan yang keberatan atas kemampuan membayar memiliki jalur penangguhan resmi, bukan pemotongan sepihak.
Satu hal yang tidak diterangkan publikasi Pemkot adalah komposisi usaha di dalam tiap kelompok sektor UMSK — rincian itu berada pada lampiran Keputusan Gubernur. Perusahaan menentukan kelompok sektornya dari bidang usaha utama yang dijalankan, dan pekerja yang ragu termasuk kelompok mana dapat memastikannya lewat Dinas Ketenagakerjaan kota atau dokumen perjanjian kerja bersama di perusahaannya.
Tanya-Jawab
Berapa UMK Kota Tangerang tahun 2026?
Rp5.399.405,69 per bulan, naik 6,5 persen dari tahun 2025 (Rp5.069.708,36), berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Apa beda UMK dan UMSK di Kota Tangerang?
UMK adalah lantai upah umum kota. UMSK adalah lantai upah yang lebih tinggi untuk kelompok sektor tertentu; pada 2026 nilainya berkisar Rp5.453.399,74 sampai Rp5.777.364,08 untuk sektor I–IV, sedangkan sektor V mengikuti kesepakatan bipartit.
UMK Tangerang lebih tinggi dari Kabupaten Tangerang?
Ya. UMK Kota Tangerang Rp5.399.405,69, sedangkan Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00 dan Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870,00.
Siapa yang wajib menerima UMK Tangerang 2026?
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang. Pekerja dengan masa kerja lebih lama digaji mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
Tanya-Jawab
Berapa UMK Kota Tangerang tahun 2026?
Rp5.399.405,69 per bulan, naik 6,5 persen dari tahun 2025 (Rp5.069.708,36), berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Apa beda UMK dan UMSK di Kota Tangerang?
UMK adalah lantai upah umum kota. UMSK adalah lantai upah yang lebih tinggi untuk kelompok sektor tertentu; pada 2026 nilainya berkisar Rp5.453.399,74 sampai Rp5.777.364,08 untuk sektor I–IV, sedangkan sektor V mengikuti kesepakatan bipartit.
UMK Tangerang lebih tinggi dari Kabupaten Tangerang?
Ya. UMK Kota Tangerang Rp5.399.405,69, sedangkan Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00 dan Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870,00.
Siapa yang wajib menerima UMK Tangerang 2026?
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang. Pekerja dengan masa kerja lebih lama digaji mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.





