Jumat, 6 November 2026  |  Jakarta, Indonesia
mediasharing.web.id  |  Cari berita
Portal berita Indonesia — kabar yang sedang ramai dibicarakan, dirangkum dari sumber tepercaya.
Beranda » Otomotif » Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat: Syarat, Biaya Rp100 Ribu, Sehari Jadi
Otomotif

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat: Syarat, Biaya Rp100 Ribu, Sehari Jadi

Bagikan:WhatsAppXFacebook
Ilustrasi antrean layanan di kantor Samsat dengan warga membawa map dokumen
Ilustrasi: antrean layanan di kantor Samsat. Gambar dibuat dengan AI karena tidak ditemukan foto berlisensi bebas dari kantor Samsat.

Berkendara tanpa STNK bisa berakhir di tilang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengancam pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena itu STNK yang hilang sebaiknya diurus secepatnya — dan kabar baiknya, pengurusannya hanya butuh dua kunjungan.

Kunjungan pertama ke kantor polisi untuk surat keterangan kehilangan. Kunjungan kedua ke Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk cek fisik dan pencetakan STNK pengganti. Bila berkas lengkap dan data kendaraan tidak diblokir, urusan ini umumnya selesai dalam satu hari kerja.

Kunjungan Pertama: Lapor Kehilangan di Kantor Polisi

Laporan dibuat di SPKT Polsek atau Polres terdekat. Bawa KTP asli dan fotokopi STNK bila masih ada; bila tidak ada, fotokopi BPKB sudah cukup karena nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin tercantum di sana. Ceritakan kronologi singkat: kapan terakhir STNK terlihat dan di mana kira-kira hilang. Layanan ini gratis — surat tanda lapor kehilangan tidak tercantum sebagai jenis PNBP dalam PP 76/2020 — dan standar pelayanan sejumlah Polres menyebut pembuatannya sekitar 10 menit.

Sebelum meninggalkan meja SPKT, periksa isi suratnya. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin harus sama persis dengan BPKB. Satu huruf yang salah membuat petugas Samsat menolak berkas, dan pemilik harus kembali ke kantor polisi untuk perbaikan.

Sejak 14 April 2026, laporan kehilangan juga bisa dibuat lewat Super App Polri. Menurut Divisi Humas Polri, tahap awalnya berlaku di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten, lalu diperluas bertahap. Alurnya: daftar dengan NIK, pilih menu laporan kehilangan, isi kronologi dan data kendaraan, lalu unduh suratnya setelah diverifikasi petugas. Satu catatan: belum ada pengumuman resmi bahwa semua Samsat menerima surat hasil unduhan itu. Cetak suratnya, bawa juga ponsel yang memuat aplikasinya, dan bila petugas Samsat tetap meminta surat SPKT, membuatnya di Polsek hanya memakan beberapa menit.

Jangan menunda kunjungan ke Samsat. Tidak ada aturan nasional soal masa berlaku surat kehilangan; sejumlah Polres menyebut 14 hari, sebagian lagi sampai satu bulan. Paling aman, urus ke Samsat dalam satu sampai dua minggu setelah surat terbit.

Enam Berkas yang Diminta Samsat

Syarat penggantian STNK hilang diatur Perpol 7/2021 Pasal 60 ayat (2). Pemohon mengisi formulir dan melampirkan:

  • KTP pemilik sesuai nama yang tercantum di BPKB; untuk badan usaha, NIB, NPWP, dan surat keterangan berkop pimpinan.
  • BPKB asli beserta fotokopinya. Bila BPKB disimpan leasing, gantinya surat keterangan leasing dan fotokopi BPKB yang dilegalisir.
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
  • Surat pernyataan pemilik bermeterai Rp10.000 bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, bila pengurusan diwakilkan.
  • Hasil cek fisik kendaraan — dikerjakan di Samsat, jadi kendaraan wajib dibawa.

Siapkan fotokopi rangkap dua untuk KTP, BPKB, dan surat kehilangan. Loket pendaftaran dan loket cek blokir bisa meminta salinan sendiri-sendiri, dan tidak semua Samsat menyediakan jasa fotokopi di dalam gedung.

Di Samsat: Cek Fisik, Cek Blokir, Bayar, Ambil

STNK pengganti diterbitkan Samsat tempat kendaraan terdaftar, sesuai kode wilayah pada nomor polisinya. Layanan ini dibuka di Samsat Induk — bukan Samsat Keliling, gerai, atau Samsat Drive Thru — karena prosesnya memerlukan arsip induk dan cek fisik.

  • Cek fisik: petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin, lalu hasilnya ditempel di blanko cek fisik dan disahkan. Datang pagi, karena antrean cek fisik berbagi dengan layanan lima tahunan dan balik nama. Bersihkan dulu nomor rangka dan mesin dari cat, lumpur, atau karat — gesekan yang buram membuat berkas dikembalikan.
  • Pendaftaran dan cek blokir: serahkan berkas ke loket STNK hilang atau duplikat. Petugas mencocokkan data dengan sistem registrasi dan memeriksa status blokir. Bila data diblokir — misalnya karena tilang elektronik yang belum dibayar — permohonan berhenti di loket ini sampai blokirnya dibuka.
  • Bayar di kasir: PNBP penerbitan STNK, plus pajak tahunan dan SWDKLLJ bila sudah jatuh tempo. Simpan bukti bayarnya.
  • Ambil STNK pengganti di loket penyerahan dan periksa datanya di tempat: nama, alamat, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Kesalahan cetak lebih mudah diperbaiki selagi masih di Samsat.

Masa berlaku STNK pengganti tidak dihitung ulang lima tahun. Perpol 7/2021 Pasal 43 ayat (4) menyebut masa berlakunya melanjutkan masa berlaku STNK yang hilang. STNK lama yang berlaku sampai Maret 2028, misalnya, diganti lembaran baru yang juga berlaku sampai Maret 2028 — hanya nomor serinya yang baru.

Biaya Resmi: Motor Rp100 Ribu, Mobil Rp200 Ribu

Tarifnya mengikuti lampiran PP 76/2020 tentang PNBP Polri, yang berlaku sejak 21 Januari 2021. PP ini tidak punya baris khusus “STNK hilang”; yang dipakai adalah tarif penerbitan STNK. Angka ini juga dikonfirmasi pejabat Ditlantas Polda Jawa Tengah.

KomponenMotor (roda 2 dan 3)Mobil (roda 4 ke atas)Kapan dibayar
PNBP penerbitan STNKRp100.000Rp200.000Selalu
PNBP TNKB (pelat nomor)Rp60.000 per pasangRp100.000 per pasangHanya bila pelat ikut hilang atau rusak
PKB + opsen PKBSesuai tagihanSesuai tagihanBila pajak jatuh tempo atau menunggak
SWDKLLJRp35.000 (50–250 cc)Rp143.000 (pribadi)Bersama PKB
Surat kehilangan dari polisiGratisGratis—
Meterai surat pernyataan/kuasaRp10.000 per lembarRp10.000 per lembar—

Artinya, motor yang pajaknya masih aktif cukup menyiapkan Rp110.000: PNBP Rp100.000 ditambah satu meterai Rp10.000. Bila pajak tahunan ikut jatuh tempo, tagihannya membesar. Sebagai gambaran, ahmadweb menghitung contoh motor dengan PKB Rp165.000: PNBP Rp100.000 + PKB Rp165.000 + opsen PKB Rp108.900 + SWDKLLJ Rp35.000 = Rp408.900, ditambah meterai Rp10.000 menjadi Rp418.900.

Hati-hati dengan angka lama yang masih beredar. Tarif Rp50.000 untuk motor dan Rp75.000 untuk mobil berasal dari PP 50/2010. Aturan itu diganti PP 60/2016, lalu PP 76/2020 — dan sejak 2016 tarif penerbitan STNK sudah Rp100.000 dan Rp200.000. Begitu pula tarif “pengesahan STNK” Rp25.000 yang kerap dicantumkan di sejumlah panduan: angka itu berasal dari PP 60/2016, sedangkan PP 76/2020 tidak lagi memuat tarif pengesahan. Panduan yang masih menulis Rp50.000/Rp75.000 memakai aturan yang sudah tidak berlaku.

Iklan Koran: Aturan Bilang Tidak Wajib, Lapangan Beda

Di sinilah letak perbedaan yang paling sering membuat pemohon bolak-balik. Pasal 60 ayat (2) Perpol 7/2021 tidak mewajibkan iklan koran, berita acara pemeriksaan, atau rekomendasi Polda. Ketiganya tercantum sebagai syarat BPKB hilang (Pasal 32 ayat 2), bukan STNK. Aturan lama yang dulu mensyaratkannya, Perkap 5/2012, sudah dicabut Perpol 7/2021 Pasal 91.

Namun di lapangan, sebagian Samsat masih memintanya. Jawa Timur, menurut Bapenda Jatim, meminta laporan polisi dan BAP, iklan koran, rekomendasi Polda, dan salinan pajak. Jawa Tengah cukup meminta kuitansi pendaftaran iklan koran dilampirkan. Wilayah Polda Metro Jaya menambahkan surat keterangan hilang dari unit Regident Samsat. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan tujuan iklan itu:

Tujuan memasang iklan kehilangan STNK di koran adalah untuk memberitahu kepada masyarakat luas dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang menemukan STNK untuk mengembalikan,AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah — dikutip Kompas.com, dilansir AlongWalker

Paling aman: telepon atau kirim pesan ke Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelum berangkat, dan tanyakan satu hal saja — apakah untuk STNK hilang masih perlu iklan koran atau rekomendasi Polda. Jawaban itu menentukan apakah kunjungan selesai sekali jalan atau harus pulang memasang iklan dulu.

Kasus Khusus: Kredit, Bukan Atas Nama Sendiri, Pajak Mati, Diblokir

Motor masih kredit: BPKB asli disimpan leasing sampai cicilan lunas. Datangi cabang leasing, minta surat keterangan leasing dan fotokopi BPKB yang dilegalisir, dan urus surat ini bersamaan dengan surat kehilangan dari polisi, bukan setelahnya.

Bukan atas nama sendiri — umumnya motor bekas yang belum balik nama: ada dua jalan. Pertama, minta pemilik lama menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan, lalu pinjam KTP aslinya; STNK pengganti terbit atas nama pemilik lama. Kedua, sekalian balik nama dengan kuitansi jual beli bermeterai dan BPKB asli. Sebagian Samsat meminta urusan STNK hilang selesai lebih dulu, sebagian lain memproses keduanya bersamaan — tanyakan saat di loket.

Pajak mati: Pasal 60 tidak mensyaratkan pajak lunas, tetapi kasir menagih PKB dan SWDKLLJ yang tertunggak pada transaksi yang sama, termasuk bunga dan dendanya. Jadi STNK hilang dengan pajak mati tetap bisa diurus selama dananya cukup. Waspadai satu batas: bila STNK sudah melewati masa lima tahunan lebih dari dua tahun tanpa registrasi ulang, UU 22/2009 Pasal 74 memungkinkan data kendaraan dihapus setelah tiga kali peringatan — dan kendaraan yang datanya dihapus tidak bisa diregistrasi kembali.

Diblokir karena tilang elektronik: data yang diblokir tidak bisa diganti. Perpol 7/2021 Pasal 87 ayat (3) menyebut blokir mencegah pengesahan, perpanjangan, dan penggantian STNK. Cek dulu lewat situs ETLE Korlantas, bayar dendanya, dan bawa bukti bayarnya ke Samsat — pembukaan blokir setelah denda dibayar tidak selalu instan.

Yang Belum Bisa Diurus dari HP

Penggantian STNK hilang belum bisa diselesaikan penuh dari rumah di provinsi mana pun. Penyebabnya bukan teknologi: cek fisik wajib dilakukan langsung oleh petugas. Yang sudah bisa dari HP hanya tahap pendukungnya.

TahapBisa dari HP?Keterangan
Laporan kehilanganSebagianSuper App Polri, tahap awal di Polda Metro Jaya, Jawa Barat, dan Banten
Cek tilang / blokirYaSitus ETLE Korlantas
Cek tagihan pajakYaSIGNAL atau aplikasi Samsat daerah
Cek fisikTidakKendaraan dibawa ke Samsat Induk
Penerbitan STNK penggantiTidakDicetak dan diserahkan di Samsat

Ada juga STNK Digital di aplikasi Digital Korlantas, yang diluncurkan Korlantas pada 25 September 2026. Korlantas menyebutnya cerminan STNK fisik yang bisa ditunjukkan ke petugas bila STNK fisiknya ketinggalan. Namun belum ada pernyataan resmi bahwa STNK Digital bisa menggantikan STNK yang hilang — penggantian STNK fisik tetap perlu diurus.

Selama STNK Belum Jadi, Bolehkah Berkendara?

Surat kehilangan dari polisi bukan pengganti STNK, sehingga ancaman sanksi Pasal 288 ayat (1) tetap berlaku. Dalam razia, petugas bisa memaklumi surat kehilangan yang baru dibuat — tetapi itu kebijaksanaan petugas, bukan hak pengemudi. Karena itu jarak antara surat kehilangan dan kunjungan ke Samsat sebaiknya sependek mungkin, dan kendaraan dipakai seperlunya, misalnya hanya untuk dibawa ke Samsat.

Bila STNK lama ditemukan setelah STNK pengganti terbit, jangan memakainya lagi. Yang berlaku adalah lembar pengganti — serahkan STNK lama ke Samsat atau musnahkan. Dan setelah STNK baru terbit, simpan foto atau pindaian STNK dan BPKB di ponsel sebagai cadangan bila dokumen asli kembali hilang.

Sebelum berangkat, cek tiga hal: surat kehilangan sudah di tangan, BPKB dan KTP asli sudah masuk map, dan Samsat setempat sudah dikonfirmasi soal iklan koran. Tiga hal itu yang membedakan kunjungan sekali jalan dengan kunjungan yang harus diulang.

Tanya-Jawab

Bagaimana cara mengurus STNK hilang?

Lapor ke Polsek atau Polres terdekat untuk surat tanda lapor kehilangan (gratis), lalu bawa kendaraan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk cek fisik dan pencetakan STNK pengganti. Syaratnya: KTP pemilik, BPKB asli, surat pernyataan bermeterai, dan hasil cek fisik.

Berapa biaya mengurus STNK hilang?

PNBP penerbitan STNK Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil, sesuai PP 76/2020. Bila pajak tahunan sudah jatuh tempo, PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ ikut ditagih di kasir. Surat kehilangan dari polisi gratis, meterai Rp10.000 per lembar.

Berapa lama mengurus STNK hilang?

Umumnya satu hari kerja bila berkas lengkap dan data kendaraan tidak diblokir. Waktunya bertambah bila Samsat setempat meminta iklan koran atau BPKB masih di leasing.

Apakah mengurus STNK hilang wajib pasang iklan koran?

Tidak. Perpol 7/2021 Pasal 60 ayat (2) tidak mewajibkan iklan koran untuk STNK hilang. Namun sebagian Samsat masih memintanya — tanyakan ke Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelum berangkat.

Apakah masa berlaku STNK pengganti jadi lima tahun lagi?

Tidak. STNK pengganti meneruskan masa berlaku STNK yang hilang (Perpol 7/2021 Pasal 43 ayat 4), bukan lima tahun baru. Hanya nomor serinya yang baru.

Bisakah mengurus STNK hilang sepenuhnya online?

Belum bisa. Cek fisik wajib dilakukan langsung oleh petugas, jadi kendaraan harus dibawa ke Samsat Induk. Yang bisa dari HP hanya laporan kehilangan lewat Super App Polri (tahap awal di Polda Metro Jaya, Jawa Barat, dan Banten), cek tilang ETLE, dan cek tagihan pajak.