Cek Fakta: Klaim Bonus Rp10 Juta bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang — Menyesatkan

JAKARTA — Vonis: MENYESATKAN. Pesan berantai yang mengklaim Kapolri menginstruksikan bonus Rp10 juta bagi polisi yang bisa membuktikan warga menyuap saat tilang — lengkap dengan ancaman hukuman 10 tahun bagi penyuap — kembali beredar di Facebook pada Selasa (28/10/2026). Korlantas Polri menegaskan pada Senin (2/11/2026) bahwa klaim itu tidak benar.
Klaim yang Beredar
Pesan itu membuka diri dengan kalimat “Dicopy dari Mabes Polri” dan judul peringatan “JANGAN MINTA DAMAI”. Isinya mengajak pengendara menolak tawaran damai dari polisi karena tawaran itu disebut hanya pancingan atau jebakan: polisi, menurut pesan tersebut, sedang berburu bonus dari Kapolri. Pesan ditutup dengan klaim bahwa di Jakarta dan Surabaya “sudah banyak yang kena jebakan ini”, lalu ajakan menyebarluaskan peringatan ke kenalan.
Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahunIsi pesan berantai yang beredar di Facebook — direproduksi Cek Fakta Liputan6
Tidak ada satu pun dokumen yang dilampirkan pesan itu: tidak ada nomor instruksi, tidak ada tanggal surat, tidak ada tautan ke kanal resmi Polri. Satu-satunya “bukti” yang ditawarkan adalah kalimat “Dicopy dari Mabes Polri” itu sendiri.
Jejak Pemeriksaan: Bantahan Berlapis dari Polri
Pemeriksaan pertama mengarah ke institusi yang namanya dicatut. Cek Fakta Liputan6 menghubungi Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Korlantas Polri, Kombes Bayu Pratama Gubunagi, dan jawabannya tidak menyisakan ruang tafsir:
Ini jelas disinformasi atau hoaksKombes Bayu Pratama Gubunagi, Korlantas Polri — dilansir Cek Fakta Liputan6, Senin (2/11/2026)
Bantahan itu bukan yang pertama. Divisi Humas Polri sudah melabeli pesan yang sama sebagai hoaks lewat unggahan Instagram @divisihumaspolri pada 30 Januari 2021:
Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.Divisi Humas Polri — unggahan Instagram @divisihumaspolri, 30 Januari 2021
Lewat akun X @DivHumas_Polri, Divisi Humas Polri menyampaikan bantahan senada yang juga menjawab soal denda:
Fakta sebenarnya, tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan.Divisi Humas Polri — akun X @DivHumas_Polri
Jejak peredarannya menunjukkan pola hoaks daur ulang. Tim Cek Fakta Kompas.com mencatat narasi ini sudah beredar sejak 2018, lalu muncul lagi pada 2020 dan 2021 disertai bantahan Dirlantas Polda Metro Jaya. TurnBackHoax milik MAFINDO mengarsipkan kemunculan varian pesan yang sama hampir setiap tahun — 2019, 2020, 2021, 2022, sampai 2024. Klinik Hoaks Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sudah mengkategorikannya sebagai hoaks. Kemunculan 28 Oktober 2026 adalah putaran terbaru dari pesan yang sama, bukan kebijakan baru.
Angka Hukumannya Pun Tidak Cocok
Klaim “penyuap kena hukuman 10 tahun” ikut runtuh saat dicocokkan ke aturan tertulis. Menurut penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur suap kepada pegawai negeri — termasuk polisi — dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Angkanya bukan 10 tahun. Sementara denda tilang sendiri, seperti ditegaskan Divisi Humas Polri di atas, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — tidak berubah mengikuti daftar yang beredar di pesan berantai.
Klaim vs Status
| Klaim dalam pesan | Status hasil pemeriksaan |
|---|---|
| Polisi mendapat bonus Rp10 juta per warga yang terbukti menyuap saat tilang | Tidak terbukti dan dibantah. Korlantas Polri (2/11/2026): disinformasi atau hoaks; Divisi Humas Polri: tidak ada hadiah semacam itu. |
| Kapolri mengeluarkan instruksi soal bonus tersebut | Dibantah. Divisi Humas Polri (30/1/2021): Kapolri tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut. |
| Penyuap kena hukuman 10 tahun | Tidak cocok dengan aturan. Pasal 5 UU Tipikor: suap kepada pegawai negeri dipidana 1–5 tahun dan/atau denda Rp50–250 juta (Kompas.com). |
| Polisi menjebak pengendara di Jakarta dan Surabaya agar terpancing menyuap | Tidak ada bukti. Tidak ada laporan resmi, dokumen, atau keterangan kepolisian yang membenarkan klaim jebakan ini. |
| Denda tilang mengikuti daftar baru dalam pesan berantai | Tidak berubah. Sanksi tilang tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Divisi Humas Polri). |
Vonis
MENYESATKAN — dan dalam label institusi yang namanya dicatut, hoaks. Inti pesannya tidak punya dasar: tidak ada instruksi Kapolri, tidak ada skema bonus Rp10 juta, dan angka hukuman 10 tahun tidak dikenal dalam aturan suap yang berlaku. Pesan ini sudah dibantah Polri sejak 2021 dan oleh Korlantas lagi pada 2 November 2026, tetapi terus beredar ulang dengan teks yang nyaris tidak berubah sejak 2018.
Tanya-Jawab
Apakah polisi benar-benar mendapat bonus Rp10 juta bila membuktikan suap tilang?
Tidak. Korlantas Polri menegaskan klaim itu disinformasi atau hoaks pada 2 November 2026, dan Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang.
Kalau menyuap polisi, hukumannya berapa sebenarnya?
Menurut Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dicatat Tim Cek Fakta Kompas.com, suap kepada pegawai negeri dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda Rp50 juta sampai Rp250 juta — bukan 10 tahun seperti klaim pesan berantai.
Pesan ini saya terima dari grup keluarga. Apa yang sebaiknya dilakukan?
Jangan diteruskan. Pesan yang sama sudah dibantah Polri sejak 2021 dan beredar ulang hampir setiap tahun sejak 2018. Bila menerima tilang, ikuti proses resminya lewat mekanisme tilang yang berlaku dan jangan membayar tunai di tempat.
Satu hal yang bisa dilakukan pembaca sekarang: berhenti di pesan ini. Rantai peredarannya hidup karena diteruskan — dan setiap putaran barunya, termasuk yang muncul di Facebook pada 28 Oktober 2026, memakai teks lama yang sudah dibantah berlapis-lapis. Hingga artikel ini diterbitkan, pihak pengedar pesan tidak pernah menunjukkan dokumen instruksi Kapolri yang diklaimnya ada.
Tanya-Jawab
Apakah polisi benar-benar mendapat bonus Rp10 juta bila membuktikan suap tilang?
Tidak. Korlantas Polri menegaskan klaim itu disinformasi atau hoaks pada 2 November 2026, dan Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang.
Kalau menyuap polisi, hukumannya berapa sebenarnya?
Menurut Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dicatat Tim Cek Fakta Kompas.com, suap kepada pegawai negeri dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda Rp50 juta sampai Rp250 juta — bukan 10 tahun seperti klaim pesan berantai.
Pesan ini saya terima dari grup keluarga. Apa yang sebaiknya dilakukan?
Jangan diteruskan. Pesan yang sama sudah dibantah Polri sejak 2021 dan beredar ulang hampir setiap tahun sejak 2018.






