Senin, 2 November 2026  |  Jakarta, Indonesia
mediasharing.web.id  |  Cari berita
Portal berita Indonesia — kabar yang sedang ramai dibicarakan, dirangkum dari sumber tepercaya.
Beranda » Nasional » Konferensi Pers MA soal Putusan Suket Gibran Dibatalkan: Salinan Putusan Belum Diterima
Nasional

Konferensi Pers MA soal Putusan Suket Gibran Dibatalkan: Salinan Putusan Belum Diterima

Bagikan:WhatsAppXFacebook
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta (foto arsip)
Foto arsip: Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Konferensi pers soal putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang semula akan digelar MA dibatalkan karena salinan putusan belum diterima. Foto: Lukman Tomayahu/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

JAKARTA — Konferensi pers yang sedianya digelar Mahkamah Agung (MA) pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan putusan kasasi surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibatalkan pada hari yang sama. Alasannya administratif, tetapi menentukan banyak hal: Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026.

Rencana konferensi pers itu diumumkan sehari sebelumnya. Kepala Subbagian Humas MA Devi Sugara menyampaikan agenda penjelasan resmi dengan Juru Bicara MA sebagai narasumber, dilansir Tribun Kaltim, Minggu (1/11/2026). Wartawan yang menunggu penjelasan soal putusan yang mengabulkan seluruh gugatan warga bernama Subhan Palal itu akhirnya hanya menerima keterangan tertulis pembatalan.

Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini.Andi Julia Cakrawala, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, keterangan tertulis — dilansir Detikcom

Dalam keterangan yang sama, Andi Julia Cakrawala menegaskan, “Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.” MA tidak mengumumkan tanggal pengganti.

Putusannya Sendiri Sudah Terbit Sejak 30 Oktober

Yang tertunda adalah penjelasannya, bukan putusannya. Amar putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 telah tercatat di situs resmi MA sejak Jumat (30/10/2026). Majelis yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi, membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan memutus sendiri perkara ini: “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 — dokumen penyetaraan pendidikan SMA luar negeri Gibran yang dipakai sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024. Subhan Palal menggugatnya ke PTUN Jakarta (perkara 62/G/2026/PTUN.JKT); gugatannya sempat dinyatakan tidak dapat diterima pada 21 Mei 2026 dan dikuatkan di tingkat banding, sebelum kasasi membalikkan hasilnya. Rincian pertimbangan majelis dan jalannya perkara dibahas di artikel induk putusan kasasi suket Gibran.

Jam 60 Hari yang Belum Mulai Berjalan

Keterlambatan salinan ini bukan sekadar soal konferensi pers. Pasal 116 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur panitera wajib mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada para pihak paling lambat 14 hari kerja. Setelah salinan diterima, pihak tergugat — dalam perkara ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah — memiliki waktu 60 hari kerja untuk melaksanakan putusan, yakni mencabut surat keterangan tersebut.

Bila tenggat itu dilewati tanpa pelaksanaan, surat keterangan yang disengketakan kehilangan kekuatan hukum dengan sendirinya. Undang-undang yang sama membuka upaya paksa berupa uang paksa dan sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan, disusul pengumuman di media massa dan laporan ketua pengadilan kepada Presiden. Adapun upaya peninjauan kembali (PK) tetap terbuka, tetapi Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menegaskan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Artinya, jam 60 hari Kemendikdasmen baru mulai berdetak setelah salinan putusan terbit — dan sampai Senin ini, salinan itu belum ada. Selama dokumen tersebut belum terbit, tidak ada kewajiban yang bisa ditagih kepada siapa pun, termasuk penjelasan resmi kepada publik yang batal disampaikan hari ini.

Vonis MA terkait suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'.Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi — dilansir AFU.id

Mahfud MD menilai pilihan kata amar itu berarti putusan berlaku surut: suket dianggap tidak pernah ada sejak awal. Itu pandangan pakar atas bunyi amar, bukan bunyi putusannya sendiri — pertimbangan lengkap majelis kasasi baru bisa dibaca publik setelah salinan resmi putusan diterbitkan.

Dua hal kini ditunggu dan belum ada: salinan lengkap putusan 742 K/TUN/2026 — dokumen yang memuat pertimbangan majelis dan menjadi titik awal hitungan 60 hari Kemendikdasmen — serta jadwal baru konferensi pers MA. Selama keduanya belum terbit, penjelasan resmi atas putusan yang sudah berkekuatan mengikat ini masih menggantung.