Senin, 2 November 2026  |  Jakarta, Indonesia
mediasharing.web.id  |  Cari berita
Portal berita Indonesia — kabar yang sedang ramai dibicarakan, dirangkum dari sumber tepercaya.
Beranda » Nasional » Syarat Membuat KTP Baru untuk Pemula: Cukup Fotokopi KK, Tanpa Pengantar RT/RW
Nasional

Syarat Membuat KTP Baru untuk Pemula: Cukup Fotokopi KK, Tanpa Pengantar RT/RW

Bagikan:WhatsAppXFacebook
Meja pelayanan administrasi terpadu di Kantor Wali Nagari Tapi Selo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
Loket pelayanan administrasi terpadu di Kantor Wali Nagari Tapi Selo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat — contoh loket layanan administrasi kependudukan yang didatangi warga untuk urusan dokumen. KTP-el wajib dimiliki setiap penduduk yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin; syarat membuat barunya cukup fotokopi Kartu Keluarga. Foto: Ahsanuz Zikri/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Bayangan membuat KTP pertama kali — surat pengantar RT, lanjut RW, lanjut kelurahan, berkas segepok — sudah tidak sesuai aturan. Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, syarat membuat KTP elektronik baru untuk pemula hanya satu: fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen itu dibawa ke Dinas Dukcapil terdekat sesuai domisili, dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya.

Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-elPasal 63 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 — dilansir Ditjen Dukcapil Kemendagri

Syarat Membuat KTP Pertama Kali

  • Telah berumur 17 tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) — pastikan nama Anda tercantum di dalamnya dan ejaan nama serta tanggal lahir sudah benar, karena data KK menjadi dasar data KTP
  • Khusus warga DKI Jakarta: perekaman dapat dilakukan di kantor kelurahan terdekat, tidak harus ke kantor dinas
  • Bagi yang menikah sebelum 17 tahun: standar layanan kelurahan meminta KK asli disertai fotokopi surat nikah atau akta perkawinan

Yang dengan tegas bukan syarat lagi adalah surat pengantar RT/RW. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk — pada Pasal 15 untuk penerbitan KTP-el baru — hanya mensyaratkan terpenuhinya usia dan KK. Meski begitu, praktik lapangan tidak seragam: sebagian daerah masih meminta dokumen pelengkap seperti pas foto, formulir permohonan, atau fotokopi akta kelahiran dan ijazah. Membawa fotokopi akta kelahiran sebagai cadangan tidak ada ruginya, tetapi bila ada petugas yang menjadikan pengantar RT/RW sebagai syarat wajib, Anda berhak menunjuk pada ketentuan Perpres di atas.

Alur Perekaman sampai Kartu Dicetak

  • Datang sendiri ke kantor Disdukcapil, kantor kecamatan yang melayani perekaman, atau mal pelayanan publik sesuai domisili KK — perekaman tidak bisa diwakilkan
  • Ambil nomor antrean dan serahkan fotokopi KK; petugas memeriksa data Anda di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  • Perekaman biometrik: foto wajah, perekaman sidik jari, perekaman iris mata, dan tanda tangan digital
  • Setelah data dinyatakan tunggal dan terverifikasi, KTP-el dicetak. Ditjen Dukcapil menyebut pencetakan memakan waktu tidak lebih dari 5 menit bila antrean tidak mengular; standar pelayanan daerah umumnya menetapkan paling lama satu hari kerja sejak berkas lengkap — ketersediaan blangko di daerah dapat memengaruhi waktunya

Satu kemudahan yang jarang diketahui: perekaman boleh dilakukan sejak usia 16 tahun. Hal ini ditegaskan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Januari 2026 — datanya direkam lebih awal, sedangkan kartu baru dicetak dan diserahkan saat pemohon genap 17 tahun. Jadi antrean perekaman tidak harus menunggu tepat di hari ulang tahun ke-17.

Gratis — dan Memungut Biaya Ada Sanksinya

Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, tidak dipungut biaya alias gratis, dibiayai negara melalui APBN. Karena itu, permintaan bayaran dari oknum di luar ketentuan bukanlah 'biaya administrasi' — petugas yang memungut biaya dokumen kependudukan dapat dikenai sanksi pidana. Bila menemukan pungutan semacam itu, catat loket dan waktunya, lalu laporkan melalui kanal pengaduan Disdukcapil setempat.

Telat Membuat KTP: Tidak Didenda, tetapi NIK Bisa Dinonaktifkan

Meski tidak ada sanksi langsung, dalam kurun waktu 5 tahun setelah menginjak 17 tahun seseorang tidak segera membuat KTP-el, atau saat umurnya 22 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementaraDirjen Dukcapil Teguh Setyabudi — dilansir Ditjen Dukcapil Kemendagri

Penonaktifan sementara itu berbasis pencocokan data kependudukan dalam sistem SIAK sebagaimana diatur Permendagri Nomor 95 Tahun 2019. Urgensinya bukan sekadar administratif: tanpa KTP-el, menurut penjelasan Dirjen Dukcapil dalam artikel yang sama, warga akan terkendala mengurus paspor, menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pilkada, menikah, membuat SIM dan NPWP, sampai mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. Bagi yang baru punya KTP dan hendak mengurus jaminan kesehatan secara mandiri, alurnya dapat dilanjutkan ke panduan cara daftar BPJS Kesehatan online lewat Mobile JKN.

Setelah KTP-el Jadi: Aktifkan KTP Digital (IKD)

Pemilik KTP-el dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi resmi IKD di HP. Aktivasi tidak bisa dilakukan sendiri dari rumah: verifikasi wajah dan pemindaian kode harus dilakukan di hadapan petugas Dukcapil, biasanya sekalian saat pengambilan KTP-el. IKD memudahkan saat Anda perlu menunjukkan identitas dari HP, tetapi ia melengkapi — bukan menggantikan — perekaman KTP-el itu sendiri.

Tanya-Jawab

Apa saja syarat membuat KTP baru untuk pemula?

Dua hal: telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Disdukcapil atau kecamatan sesuai domisili. Ketentuan ini mengacu pada Perpres 96/2018 dan keterangan resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Apakah membuat KTP masih perlu surat pengantar RT/RW?

Tidak. Surat pengantar RT/RW bukan syarat penerbitan KTP-el baru menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Sebagian daerah mungkin masih meminta dokumen pelengkap lain, tetapi pengantar RT/RW tidak termasuk syarat wajib nasional.

Berapa biaya membuat KTP pertama kali?

Gratis, Rp0. Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 menetapkan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Petugas yang memungut bayaran di luar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana.

Umur 16 tahun apakah sudah bisa membuat KTP?

Perekamannya sudah boleh dilakukan sejak usia 16 tahun, sebagaimana ditegaskan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Namun kartu KTP-el baru dicetak dan diserahkan setelah pemohon genap berusia 17 tahun.

Berapa lama KTP baru jadi?

Menurut Ditjen Dukcapil, pencetakan memakan waktu tidak lebih dari 5 menit bila antrean tidak mengular, setelah data terverifikasi tunggal. Standar pelayanan daerah umumnya menetapkan paling lama satu hari kerja sejak berkas lengkap, tergantung antrean dan ketersediaan blangko.

Apa akibatnya bila tidak segera membuat KTP setelah 17 tahun?

Tidak ada sanksi atau denda langsung. Namun menurut Dirjen Dukcapil, NIK dapat dinonaktifkan sementara bila hingga lima tahun setelah usia 17 tahun — atau saat berumur 22 tahun — seseorang belum juga membuat KTP-el, selain terkendala mengurus paspor, SIM, NPWP, hak pilih, dan BPJS Kesehatan.

Tanya-Jawab

Apa saja syarat membuat KTP baru untuk pemula?

Dua hal: telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Disdukcapil atau kecamatan sesuai domisili. Ketentuan ini mengacu pada Perpres 96/2018 dan keterangan resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Apakah membuat KTP masih perlu surat pengantar RT/RW?

Tidak. Surat pengantar RT/RW bukan syarat penerbitan KTP-el baru menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Sebagian daerah mungkin masih meminta dokumen pelengkap lain, tetapi pengantar RT/RW tidak termasuk syarat wajib nasional.

Berapa biaya membuat KTP pertama kali?

Gratis, Rp0. Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 menetapkan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Petugas yang memungut bayaran di luar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana.

Umur 16 tahun apakah sudah bisa membuat KTP?

Perekamannya sudah boleh dilakukan sejak usia 16 tahun, sebagaimana ditegaskan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Namun kartu KTP-el baru dicetak dan diserahkan setelah pemohon genap berusia 17 tahun.

Berapa lama KTP baru jadi?

Menurut Ditjen Dukcapil, pencetakan memakan waktu tidak lebih dari 5 menit bila antrean tidak mengular, setelah data terverifikasi tunggal. Standar pelayanan daerah umumnya menetapkan paling lama satu hari kerja sejak berkas lengkap, tergantung antrean dan ketersediaan blangko.

Apa akibatnya bila tidak segera membuat KTP setelah 17 tahun?

Tidak ada sanksi atau denda langsung. Namun menurut Dirjen Dukcapil, NIK dapat dinonaktifkan sementara bila hingga lima tahun setelah usia 17 tahun — atau saat berumur 22 tahun — seseorang belum juga membuat KTP-el, selain terkendala mengurus paspor, SIM, NPWP, hak pilih, dan BPJS Kesehatan.