Rabu, 4 November 2026  |  Jakarta, Indonesia
mediasharing.web.id  |  Cari berita
Portal berita Indonesia — kabar yang sedang ramai dibicarakan, dirangkum dari sumber tepercaya.
Beranda » Nasional » Baleg DPR Siapkan Jalur Cepat Bikin Undang-Undang, Ini 6 Syarat yang Membatasinya
Nasional

Baleg DPR Siapkan Jalur Cepat Bikin Undang-Undang, Ini 6 Syarat yang Membatasinya

Bagikan:WhatsAppXFacebook
Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI saat membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang
Tangkapan layar siaran TVR Parlemen: rapat Baleg DPR RI membahas penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang, 3 November 2026. Foto: TVR Parlemen (kanal resmi DPR RI)

JAKARTA — Badan Legislasi DPR RI menghabiskan Selasa (3/11/2026) untuk membedah satu rancangan yang mengatur cara DPR sendiri membuat undang-undang. Namanya Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang, dan di dalamnya terselip satu mekanisme yang langsung jadi sorotan: prosedur cepat, atau fast track, untuk membentuk undang-undang.

Rapat itu digelar di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan. Ketua Baleg Bob Hasan memimpinnya, dengan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono memaparkan materi rancangan. Status rapatnya sendiri dilaporkan berbeda-beda: Liputan6 menulis Bob menegaskan rapat itu baru sebatas penjabaran Badan Keahlian dan belum memasuki tahap Panitia Kerja, sementara Validnews menyebut forum itu sebagai rapat Panja Penyusunan RUU PPP. Perbedaan penyebutan ini penting karena menentukan seberapa jauh rancangan ini sudah masuk ke pembahasan formal.

Yang tidak diperdebatkan adalah latarnya. Penyusunan rancangan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Menurut Bob Hasan, putusan itu memaknai Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khusus tentang pembentukan undang-undang, seperti dilaporkan Limapagi.

Sesuai dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada perintah yaitu tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang atau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025 memaknainya sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khususBob Hasan, Ketua Baleg DPR RI — dilansir Limapagi, 3 November 2026

Enam Pintu Masuk Jalur Cepat, Bukan Jalur Bebas

Bayu Dwi Anggono menjelaskan, rancangan itu membagi pembentukan undang-undang menjadi dua prosedur: biasa dan cepat. Jalur cepat bukan jalan pintas untuk semua rancangan. Ia hanya terbuka dalam enam kondisi, sebagaimana dirinci Validnews dan Liputan6 dari rapat yang sama.

NoKondisi yang boleh memakai prosedur cepat
1Pengesahan perjanjian internasional tertentu yang mendesak segera diberlakukan
2Menindaklanjuti putusan MK yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang
3Perubahan materi muatan undang-undang secara terbatas
4Perbaikan kesalahan teknis penulisan atau redaksional
5Perubahan lampiran undang-undang
6Keadaan tertentu yang mendesak, atas persetujuan bersama alat kelengkapan DPR bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga bidang pembentukan peraturan perundang-undangan

Untuk kondisi keenam, Bayu menegaskan persetujuan bersama itu wajib. Dalam laporannya, Liputan6 mengutip penjelasan Bayu bahwa huruf f — di luar lima kondisi pertama — tentu perlu persetujuan dari badan legislasi mengenai fast track legislation ini.

Dan fast-track ini pun juga ada ketentuannya, tidak semua undang-undang yang nanti akan kemudian disusun dengan pola atau metodologi fast-track ya atau percepatan penyusunanBob Hasan, Ketua Baleg DPR RI — dilansir Liputan6, 3 November 2026

Yang Dipercepat Hanya Waktunya

Satu hal yang berulang kali ditekankan Bayu: tidak ada tahapan yang dihilangkan. Perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai pengundangan tetap dilalui, baik lewat prosedur biasa maupun cepat. Yang dibedakan hanya jangka waktunya.

Bedanya adalah di dalam fast-track legislation, hanya jangka waktunya yang kita bedakan. Yang satu itu kita lakukan percepatanBayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR RI — dilansir Validnews, 3 November 2026

Bob Hasan menambahkan batas yang sama dari sisi lain: percepatan tidak boleh mengurangi syarat formil dan materiil, termasuk partisipasi publik yang bermakna. Itu poin yang sensitif, karena partisipasi bermakna adalah salah satu batu uji yang dipakai MK dalam menguji proses pembentukan undang-undang — dan putusan 81/PUU-XXIII/2025 sendiri lahir dari pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI, yang diajukan antara lain oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Isi Rancangan: 12 Bab, 92 Pasal, Dua Undang-Undang

Skala rancangan ini tidak kecil. Menurut laporan ANTARA yang dikutip Newshive, draf Badan Keahlian terdiri atas 12 bab dan 92 pasal. Sebanyak 71 pasal merupakan materi baru, sementara 21 pasal lainnya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang berlaku sekarang. Hitungannya klop: 21 dari 92 pasal adalah sekitar 22,8 persen, angka yang juga disebut Bayu sebagai porsi materi muatan lama yang masuk kembali tanpa reformulasi.

Bila rancangan ini disahkan, konsekuensinya struktural. Ketentuan pembentukan undang-undang di dalam UU P3 otomatis dicabut, sementara aturan pembentukan peraturan di bawah undang-undang tetap berlaku di UU P3. Hasil akhirnya: dua undang-undang yang berjalan berdampingan — satu khusus mengatur pembentukan undang-undang, satu lagi mengatur pembentukan peraturan di bawahnya. Rancangan ini juga mengatur penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari proses.

Kenapa Disiapkan Sebelum Masa Sidang Dibuka

Bob Hasan mengaitkan persiapan ini dengan kalender DPR. Masa persidangan II tahun sidang 2026–2027 dijadwalkan dibuka 10 November 2026, dan Baleg menyiapkan rancangan ini sebelum masa sidang aktif kembali setelah reses. Dengan kata lain, Baleg ingin drafnya sudah siap dibahas begitu sidang dibuka, bukan baru disusun setelahnya.

Di masa sidang yang sama, DPR juga menargetkan empat rancangan lain sebagai fokus, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat. RUU Pembentukan Undang-Undang ini berbeda sifatnya: ia bukan mengatur satu sektor, melainkan mengatur cara semua undang-undang dibuat. Bila jalur cepatnya lolos, ia akan memengaruhi kecepatan seluruh legislasi berikutnya — termasuk rancangan-rancangan prioritas itu sendiri.

Yang Belum Terjawab

Sejumlah hal belum terjawab dari rapat 3 November itu. Pertama, berapa lama sebenarnya jangka waktu prosedur cepat itu — Bayu menyebut percepatan waktu, tetapi angka batas waktunya belum dipaparkan dalam laporan-laporan rapat tersebut. Kedua, bagaimana mekanisme partisipasi publik yang bermakna dijalankan di dalam tenggat yang dipersingkat — ini baru dinyatakan sebagai prinsip, bukan prosedur. Ketiga, kapan rancangan ini resmi masuk pembahasan Panja dan dibawa ke paripurna, mengingat status rapat 3 November sendiri masih dilaporkan berbeda.

Sampai tiga pertanyaan itu dijawab dalam dokumen resmi, klaim bahwa jalur cepat tidak akan memangkas kualitas legislasi masih berstatus janji dari ruang rapat, bukan ketentuan yang sudah bisa diuji. Perkembangan selanjutnya bisa dipantau dari agenda Baleg begitu masa persidangan II dibuka 10 November 2026.

Tanya-Jawab

Apa itu jalur cepat atau fast track dalam pembentukan undang-undang?

Prosedur cepat yang disiapkan Baleg DPR dalam RUU Pembentukan Undang-Undang. Tahapannya sama dengan prosedur biasa — perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan — tetapi jangka waktunya dipersingkat.

RUU apa saja yang boleh memakai jalur cepat?

Hanya enam kondisi: pengesahan perjanjian internasional yang mendesak, tindak lanjut putusan MK berbatas waktu, perubahan materi muatan secara terbatas, perbaikan kesalahan teknis penulisan, perubahan lampiran undang-undang, dan keadaan tertentu yang mendesak atas persetujuan bersama Baleg dan pemerintah.

Apakah jalur cepat berarti partisipasi publik dihilangkan?

Menurut Ketua Baleg Bob Hasan, tidak. Percepatan tetap harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk partisipasi publik yang bermakna. Mekanisme konkretnya di dalam tenggat yang dipersingkat belum dipaparkan dalam laporan rapat 3 November 2026.

Kapan RUU Pembentukan Undang-Undang ini dibahas lanjut?

Baleg menyiapkan drafnya sebelum masa persidangan II tahun sidang 2026–2027 dibuka pada 10 November 2026. Jadwal pembahasan Panja dan paripurna belum diumumkan dalam laporan rapat 3 November.