Yusril: Penyadapan Prabowo Mulai Mengarah ke Makar, Listyo Dicopot dari KSP

BANDA ACEH — Di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membacakan pasal-pasal makar di depan wartawan. Bukan untuk mengumumkan jeratan baru, melainkan untuk menjelaskan arah pendalaman penyidik: kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, kata dia, mulai menunjukkan tanda-tanda yang mengarah ke tindak pidana makar.
Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidikYusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas — dilansir ANTARA via Validnews, 4 November 2026
Pernyataan itu penting justru karena berbalik dari ucapannya sendiri semalam sebelumnya. Selasa malam (3/11/2026), seusai Bareskrim mengumumkan tiga tersangka, Yusril menegaskan pasal makar belum dipakai dan belum ada indikasi ke arah sana.
Kami ingin memastikan bahwa sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan sampai ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar. Tidak ada indikasi ke arah sanaYusril Ihza Mahendra — konferensi pers Kemenko Kumham Imipas, 3 November 2026, dilansir Magdalene
Rabu siang, Yusril meluruskan sendiri maksud ucapan Selasa itu: yang belum digunakan hanyalah pasal-pasal makarnya, bukan berarti penyidik menyimpulkan bukan makar. Pengembangan perkara selama satu malam itu, menurut dia, mulai mengungkap motif dan tujuan penyadapan — dan dari situlah indikasi makar muncul. Ia menegaskan indikasi itu masih hasil pendalaman, bukan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Pagi Harinya, Keppres Pemberhentian Sudah Ditandatangani
JAKARTA — Perkembangan kedua pada Rabu itu datang dari Istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf KepresidenanPrasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara — keterangan pers di Istana, Rabu 4 November 2026
Prasetyo menyebut pemberhentian itu sebagai konsekuensi logis: salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Prasetyo juga menilai rangkaian dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal itu berpotensi mengarah pada perbuatan makar, karena membahayakan kepentingan negara serta keselamatan pimpinan negara. Urutan waktunya patut dicatat: sejumlah laporan Rabu pagi sempat mengutip Prasetyo dengan kalimat singkat bahwa Keppres sedang diproses, sebelum keterangan pers siangnya memastikan Keppres sudah ditandatangani pagi itu.
Perkara Induknya: Tiga Tersangka, Satu Sistem, Sejak 2025
Semua perkembangan Rabu itu bertumpu pada pengumuman Selasa malam di Mabes Polri. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EHKomjen Asep Safrudin, Kabareskrim Polri — konferensi pers di Mabes Polri, 3 November 2026, dilansir Kompas TV
Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Listyo adalah mantan Kapolri yang pada 1 Oktober 2026 diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan; jabatan Kapolri beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto. Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sementara Eko adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Satu perwira lain, Irjen Slamet Uliandi (SU), masih berstatus saksi.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah. Dugaan itu berlangsung pada 2025 hingga 2026, saat Listyo masih menjabat Kapolri. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan di sistem LIMS, yang disebut penyidik sebagai upaya menghilangkan jejak.
Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasiKomjen Asep Safrudin — konferensi pers di Mabes Polri, 3 November 2026, dilansir Magdalene
Sasaran yang diduga disadap mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Polri belum merinci kapan masing-masing nomor mulai disadap maupun berapa lama penyadapan berlangsung. Perkara ini terungkap dari laporan seorang petugas yang mengetahui hal itu, yang dibuat pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.
Pasal yang Sudah Dikenakan dan Pasal Makar yang Belum
| Pasal | Dugaan perbuatan | Ancaman | Status |
|---|---|---|---|
| Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP | Penyadapan ilegal / intersepsi | Maksimal 10 tahun penjara | Dikenakan |
| Pasal 332 ayat 1 atau 2 KUHP | Akses ilegal ke sistem elektronik | Maksimal 6 tahun penjara | Dikenakan |
| Pasal 32 ayat 1 UU ITE | Penghapusan informasi elektronik | Maksimal 8 tahun penjara | Dikenakan |
| Pasal 191 KUHP | Makar terhadap Presiden/Wapres: membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tak mampu menjalankan pemerintahan | Pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun | Belum diterapkan; indikasi didalami |
| Pasal 193 KUHP | Makar terhadap pemerintah: menggulingkan pemerintahan | Maksimal 12 tahun; pemimpin/pengatur maksimal 15 tahun | Belum diterapkan; indikasi didalami |
Penetapan tersangka pada tahap awal, kata Yusril, didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Pasal makar belum satu pun dikenakan. Artinya, kata makar yang ramai diberitakan Rabu itu merujuk pada arah pendalaman penyidik, bukan pada dakwaan yang sudah dijatuhkan. Status tersangka pun bukan putusan bersalah; pembuktiannya tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Kronologi: Dari Laporan 30 Oktober ke Indikasi Makar
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 2025–2026 | Dugaan penyadapan lewat sistem LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah |
| 1 Oktober 2026 | Listyo Sigit diberhentikan sebagai Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan; Kapolri dijabat Suyudi Ario Seto |
| Oktober 2026 | Dugaan perintah menghapus berkas hasil penyadapan di sistem LIMS |
| 30 Oktober 2026 | Laporan polisi dibuat oleh petugas yang mengetahui dugaan penyadapan |
| 3 November 2026 malam | Bareskrim umumkan tiga tersangka (LSP, ASN, EH), ditahan di Rutan Mabes Polri; Yusril: pasal makar belum digunakan, belum ada indikasi |
| 4 November 2026 pagi | Presiden tandatangani Keppres pemberhentian Listyo dari KSP; Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai Plt KSP |
| 4 November 2026 siang | Yusril di Banda Aceh: ada indikasi mengarah makar — melumpuhkan, bukan membunuh — dan penyidik mendalami motif serta tujuan |
Reaksi: DPR Minta Aktor Intelektual Diungkap, YLBHI Ingatkan Warga Biasa
Di DPR, nada yang muncul Rabu itu seirama: jangan berhenti pada tiga nama. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai perkara ini tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran KUHP dan UU ITE semata, karena menyadap kepala negara mengancam keamanan negara.
Kita serahkan ke penyidik menilai perbuatan pelaku apakah ini mengarah ke makar atau tidak, yang pasti perbuatan tersebut mengancam keamanan negara karena menyadap Presiden Prabowo sebagai Kepala NegaraRudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI (NasDem) — dilansir Gebrak.id, 4 November 2026
Rekan sekomisinya, I Wayan Sudirta dari PDI Perjuangan, mendesak pengusutan sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaksana di lapangan, dan meminta Polri membentuk tim khusus dengan pengawas eksternal independen. Ia juga meminta BSSN dan lembaga terkait mengaudit infrastruktur komunikasi VVIP.
Hukum harus tajam ke atas, jangan hanya tajam ke bawah. Kami di Komisi III akan terus berdiri di belakang Kapolri selama langkah yang diambil berada di koridor kebenaran demi menjaga marwah institusi Polri dan keselamatan bangsaI Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI (PDI Perjuangan) — kepada Kompas.com, dilansir idmpos.net, 4 November 2026
Dari Komisi I, TB Hasanuddin mengingatkan penyadapan ilegal melanggar hak konstitusional warga — Pasal 28F UUD 1945 — dan mendesak investigasi menyeluruh atas motif dan tujuan, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 191 KUHP. Ia menegaskan pasal makar tidak bisa disimpulkan hanya dari adanya dugaan penyadapan, melainkan harus dibuktikan unsur dan tujuannya.
Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran seriusTB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI (PDI Perjuangan) — dilansir Iconomics, 4 November 2026
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam siaran pers yang dikirim ke Magdalene pada 4 November 2026, mengecam dugaan penyadapan itu dan mengingatkan satu hal yang luput dari sorotan: bila terbukti, penyadapan tanpa dasar hukum terhadap warga biasa, jurnalis, pembela HAM, dan kelompok rentan adalah pelanggaran HAM yang harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden. Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo, di sisi lain, menekankan asas praduga tak bersalah — status tersangka belum berarti terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan — dan mengusulkan audit menyeluruh atas keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis.
Yang Belum Terjawab
Sejumlah hal masih terbuka. Pertama, motif dan tujuan penyadapan — Yusril sendiri mengakui penyidik masih mendalaminya, dan pemerintah belum mengetahui secara terperinci apa motifnya. Kedua, peran masing-masing tersangka dan apakah ada pihak lain yang memesan, memerintahkan, atau menerima hasil sadapan. Ketiga, apakah pasal makar akhirnya diterapkan, dan atas dasar bukti apa. Keempat, siapa saja sebenarnya yang nomornya disadap, termasuk apakah ada warga biasa di luar daftar tokoh yang disebut penyidik. Sampai jawaban-jawaban itu muncul dari penyidikan, kata makar dalam perkara ini tetap berstatus indikasi yang didalami — bukan vonis, bukan pula sekadar tuduhan liar, melainkan pernyataan resmi seorang menteri koordinator yang bisa diuji oleh perkembangan penyidikan berikutnya.
Tanya-Jawab
Apa yang berubah dari pernyataan Yusril soal makar pada 4 November 2026?
Pada Selasa malam 3 November 2026, Yusril menyatakan pasal makar belum digunakan dan belum ada indikasi ke arah sana. Pada Rabu 4 November 2026 di Banda Aceh, ia menyatakan pengembangan perkara mulai menunjukkan indikasi yang mengarah ke makar — berupa keinginan melumpuhkan Presiden agar tak mampu menjalankan pemerintahan, bukan membunuh.
Apakah ketiga tersangka sudah dijerat pasal makar?
Belum. Pasal yang dikenakan sejauh ini adalah Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang penghapusan informasi elektronik. Pasal 191 dan 193 KUHP tentang makar baru didalami indikasinya oleh penyidik.
Siapa saja tiga tersangka dugaan penyadapan itu?
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri, saat penetapan menjabat Kepala Staf Kepresidenan), Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri). Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Apa konsekuensi jabatan Listyo Sigit setelah jadi tersangka?
Presiden Prabowo menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi, 4 November 2026. Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Apakah penetapan tersangka berarti ketiganya terbukti bersalah?
Tidak. Penetapan tersangka berarti penyidik menilai ada cukup bukti permulaan untuk melanjutkan proses hukum. Pembuktian bersalah atau tidak menjadi kewenangan pengadilan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
























